Kami Bugis Makassar Bukan Bangsa yang Suka Berkonflik

Lanjut Anton, Pasal yang diterapkan 170 tentang Perusakan dan Pembakaran. Serta akan ditambah pasal pemberatan dengan ancaman 5 tahun. Alasannya, yang dibakar adalah fasilitas negara.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah bicara pada pihak -pihak terkait. Baik Pemkab Gowa, keluarga kerajaan maupun pihak DPRD Gowa yang dalam hal ini mengalami kerugian atas insiden pembakaran dan perusakan di Kantor DPRD Gowa. Semua pihak sudah berkomitmen menyerahkan penyelesaian masalah ke ranah hukum.
"Jangan sampai ada provokasi-provokasi. Siapa yang berkata dia harus bertanggung jawab. Kan sudah jelas mereka menyerahkan mekanisme hukum," ucapnya.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri menjelaskan, seluruh pihak harus bersinergi. Polisi hanya menangani hukum. Harus ada ranah lain yang ditempuh untuk menyelesaikan masalah.
Mediasi perlu dilakukan. Hal itulah yang mendasari Kapolda mengundang pihak-pihak terkait dalam rangka mediasi. Ada hal-hal formal yang bisa dilakukan secara hukum tapi ada hal-hal yang non formal.
"Saya kira dengan statement yang dilakukan kedua belah pihak, saya yakin dan percaya masyarakat Gowa bersatu. Justru dengan kejadian ini lebih solid, bersinergi, tunjukkan pada dunia kalau masyarakat Gowa tidk bisa diadu domba dan tidak bisa dipecah belah," tegasnya. (ksa/sam/jpnn)
JAKARTA – Aksi pembakaran gedung DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, yang diduga dipicu keberadaan Perda Lembaga Adat Daerah (LAD), mengundang keprihatinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki