Kami Bukan Komisi Pelindung Kepentingan

Kami Bukan Komisi Pelindung Kepentingan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. Foto: Arundono W/JPNN
Sesekali, dia menyodorkan syarat off the record. Berikut sebagian kutipan wawancaranya;


Enam bulan memimpin KPK, apa yang menurut Anda sudah dilakukan di sini?

Menguatkan budaya organisasi. Tentunya itu sudah ada sebelum saya masuk. Tetapi bagaimana agar penguatan organisasi itu makin menguatkan KPK pada posisi profesional, independen dan transparans.


Tapi ada kesan KPK juga lambat dalam menangani beberapa dugaan korupsi yang disorot publik...

Bagaimanapun profesionalisme dan transparansi itu juga dibarengi dengan prinsip prudential. Konsekuensi prinsip prudential itu memang membuat kita harus cermat betul, meski risikonya lantas dianggap lambat. Tapi kami memang harus profesional dan hati-hati karena KPK tak mengenal SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).


Kasus Gayus Tambunan sepertinya juga jalan di tempat?

Gayus itu kan terkait pengadilan pajak. Hakim pajak itu kan mewakili negara, jadi juga mewakili pemerintah. Tapi bagaimana jika kasus pajak yang bermain juga hakim pajak? Pertanyaannya, siapa yang akan ada di dalam peradilan itu yang betul-betul independen? Hakim itu kan tidak boleh mewakili pemerintahan. Hakim itu dalam konsep negara, dia yudikatif. Tapi di sini hakim pajak itu direkrut oleh aparat pemerintah.


Jadi apakah itu kesulitan mengungkap kasus Gayus?

ENAM bulan sudah Busyro Muqoddas memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU KPK, juga memuluskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News