Kami Bukan Komisi Pelindung Kepentingan
Minggu, 26 Juni 2011 – 00:26 WIB
Pertama ada masalah dalam sistem administrasi mengenai data yang diperlukan untuk bisa segera di-collect KPK. Sistem pendataannya bermasalah. Tapi untuk ini tidak semata-semata itu, juga disebabkan oleh masalah integritas.
Beralih ke kasus Century, kesannya Pak Busyro mengesampingkan rekomendasi DPR yang meyakini bahwa ada permukafatan jahat di dalamnya.....
Jadi data yang kemarin belum belum bisa di-sharing dalam kertas, dan ini masih dalam penyaringan, masih dalam proses. Kesulitannya ada di kantor-kantor pajak, jadi ini memang ada hikmahnya, bahwa administrasi mengenai data perpajakan itu harus dirombak total.
Kedua, karena kasus pajak itu lebih banyak pada konflik-konflik tentang peradilan pajak, maka lembaga peradilan pajaknya harus dirombak fundamentalnya, dan itu harus melalui UUD. Hukum acaranya harus standar. Pihak-pihak yang berperkara harus transparans. Peradilan pajak harus segera diubah formatnya secara fundamental agar kurang lebih sama dengan peradilan-peradilan khusus di bawah MA.
Rekrutmen hakim pajak juga harus diletakkan dalam prinsip profesional. Apakah harus sarjana hukum, atau harus sarjana hukum plus matrikulasi ilmu-ilmu tentang akuntansi. Itu yang nggak pernah ada.
Beralih ke kasus Century, kesannya Pak Busyro mengesampingkan rekomendasi DPR yang meyakini bahwa ada permukafatan jahat di dalamnya.....