Kami Bukan Komisi Pelindung Kepentingan

Kami Bukan Komisi Pelindung Kepentingan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. Foto: Arundono W/JPNN
Pertama ada masalah dalam sistem administrasi mengenai data yang diperlukan untuk bisa segera di-collect KPK. Sistem pendataannya bermasalah. Tapi untuk ini tidak semata-semata itu, juga disebabkan oleh masalah integritas.

Jadi data yang kemarin belum belum bisa di-sharing dalam kertas, dan ini masih dalam penyaringan, masih dalam proses. Kesulitannya ada di kantor-kantor pajak, jadi ini memang ada hikmahnya, bahwa administrasi mengenai data perpajakan itu harus dirombak total.

 

Kedua, karena kasus pajak itu lebih banyak pada konflik-konflik tentang peradilan pajak, maka lembaga peradilan pajaknya harus dirombak fundamentalnya, dan itu harus melalui UUD. Hukum acaranya harus standar. Pihak-pihak yang berperkara harus transparans. Peradilan pajak harus segera diubah formatnya secara fundamental agar kurang lebih sama dengan peradilan-peradilan khusus di bawah MA.

Rekrutmen hakim pajak juga harus diletakkan dalam prinsip profesional. Apakah harus sarjana hukum, atau harus sarjana hukum plus matrikulasi ilmu-ilmu tentang akuntansi. Itu yang nggak pernah ada.


Beralih ke kasus Century, kesannya Pak Busyro mengesampingkan rekomendasi DPR yang meyakini bahwa ada permukafatan jahat di dalamnya.....

ENAM bulan sudah Busyro Muqoddas memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU KPK, juga memuluskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News