Kami Bukan Komisi Pelindung Kepentingan

Kami Bukan Komisi Pelindung Kepentingan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. Foto: Arundono W/JPNN
Rekomendasi DPR itu rekomendasi politik, bukan rekomendasi hukum. Sebelum saya masuk (jadi ketua KPK), kasus Century itu kan sudah ada di sini. Begitu saya masuk saya intens, minta penjelasan-penjelasan di meja ini dengan unsur pimpinan-pimpinan lain, deputi, hingga direktur. Kasusnya diekspos terus ulang berkali.


Atau karena ada campur tangan politik sehingga masih berkutat di penyelidikan?

Teman kami yang berempat (empat wakil ketua KPK) itu kan sama, artinya tidak ada indikasi sedikitpun konteks-konteks politik. Kalau ada kecurigaan kepentingan politik, ya diawasi saja, kalau memang nanti dalam pengawasan ada indikasi kepentingan parpol. Saya berani memberi garansi bahwa tekanan politik tidak ada, interest politik tidak ada.


Kalau tekanan politik tidak ada, bagaimana dengan dugaan permainan politik yang membuat KPK tidak segera melangkah?

Permainan politik itu bagaimana" Kalau itu di luar kantor ini, tidak menjadikan variabel yang berpengaruh. Permainan politik jelas ada dan kental sekali. Tapi itu kan tidak relevan, dan tidak ada muatan yuridisinya. Dan permainan politik itu ketika dibawa ke sini (KPK), itu tidak ada kualitas yuridisinya.


Jadi KPK melihat kasus Century seperti apa? Hanya kasus permainan politik atau ada kasus hukum yang urgent untuk diselesaikan?

Sudut pandang hukum harus bebas dari sudut pandang politik dan kepentingan politik. Dan akan mental kalau ada yang mengintervensi.

Tetapi selalu ada kesan di luar bahwa ada pesanan politik dulu, baru ada tindakan dari KPK. Bagaimana menurut Anda?

ENAM bulan sudah Busyro Muqoddas memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU KPK, juga memuluskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News