Kami Minta Empat Orang Itu Dihukum Mati! Anak Saya Sudah Dibunuh!
jpnn.com - CURUP – Zainal (23), otak aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dijatuhi vonis hukuman mati.
Ada enam terdakwa yang divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup dalam sidang yang digelar, Kamis (29/9) kemarin.
Selain Zainal, empat terdakwa dewasa lainnya divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Empat terdakwa itu adalah Tomi Wijaya (19), Masboby (19), Faisal Edo (18) dan M Suket (18).
Satu terdakwa lagi masih di bawah umur, MJ (13), divonis untuk direhabilitasi di Panti Marsudi Putra, Bambu Apus, Jakarta Timur selama 1 tahun. MJ disidangkan terpisah kemarin.
Namun vonis 20 tahun penjara untuk 4 terdakwa dewasa tersebut disambut ketidakpuasan orang tua Yuyun yang hadir di persidangan.
Pasangan suami istri ini , Yana (25) dan Yakin (26) menolak vonis yang dijatuhkan hakim kepada 4 pelaku. Suasana sidang sempat heboh, karena orang tua Yuyun sempat histeris sambil meronta-ronta.
‘’Dua puluh tahun terlalu ringan..!! Kami minta empat orang itu dihukum mati. Anak saya sudah mereka bunuh…!!’’ teriak Yana sambil terus meronta-ronta.
CURUP – Zainal (23), otak aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong,
- Suami di Sukabumi Telah Merencanakan Siram Air Keras Istri-Anak
- Cinta Diputus, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Mantan Kekasih
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Wartawan Garuda TV Kecopetan Saat Liputan Pergantian Tahun
- Penembakan di Tangerang, 2 Orang Pengendara Terkapar, Satu Korban Tewas
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel