Kami Minta Empat Orang Itu Dihukum Mati! Anak Saya Sudah Dibunuh!
Ketujuhnya diganjar hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan pelatihan Lapas Bentiring, Bengkulu. Putusan hakim itu juga sama berat dengan tuntutan jaksa.
Orang Tua Terdakwa Pasrah
Usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa pembunuh dan pemerkosa Yuyun, orang tua Tomi dan Masboby mengaku pasrah.
‘’Kita sudah menyampaikan permohonan agar anak saya dapat dijatuhi hukuman ringan. Ternyata, hakim menghukumnya dengan 20 tahun penjara. Saya rasa hukuman itu sangat berat. Sebab selama ini anak saya itu kerjanya menyadap karet di kebun,’’ ujar Asmawati ibu kandung Tomi Wijaya.
Hal senada dilontarkan Amir Hamzah (48), ayah kandung terdakwa Masboby. ‘’Sebenarnya Masboby itu anak baik-baik. Setiap hari dia bekerja menyadap karet di kebun. Jadi, saya tidak yakin jika dia ikut melakukannya,’’ ujar Amir Hamzah.
Kendati begitu Amir Hamzah mengaku pasrah menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
‘’Saya belum tahu apakah mau mengajukan banding atau tidak. Sebab, saya akan ngomong dengan penasihat hukumnya dulu,’’ papar Amir Hamzah.
Terdakwa pembunuh dan pemerkosa Yuyun (13) yang masih dibawah umum, MJ (13) mengaku tidak bisa menolak perintah Zainal. Sehingga, MJ ikut memperkosa Yuyun 2 kali. Termasuk menyodomi dan membuang sperma di mulut Yuyun.
CURUP – Zainal (23), otak aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong,
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali
- Bawa Pacar buat Maling Motor, Junaedi Diamuk Warga
- Aksi Berani Sopir Angkot Adang Pelaku Penikaman Bersenjata Api di Pekanbaru
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak