Kamil Pasha Beber Kejanggalan Prosedur Penetapan Tersangka Habib Rizieq oleh Polisi
"Hal tersebut memiliki konsekuensi bahwa panggilan kesatu tersebut dianggap tidak sah atau dengan kata lain tidak pernah ada, sehingga panggilan selanjutnyalah yang harus dianggap sebagai panggilan pertama, sehingga pemohon harus dianggap baru satu kali menerima panggilan sebagai saksi," terangnya.
Dengan kata lain, kata dia, Habib Rizieq baru pertama kali tidak bisa menghadiri pemanggilan dari pihak kepolisian.
Alasan ketidakhadiran Habib Rizieq saat itu karena yang bersangkutan masih dalam proses pemulihan karena sempat dirawat di RS.
"Tim kuasa hukum mendatangi pihak termohon satu (penyidik-red) untuk mengirimkan surat pemberitahuan bahwa pemohon tidak bisa hadir. Seharusnya termohon satu menjadwalkan kembali waktu pemeriksaan ataupun membuat surat panggilan baru, bukan malah menetapkan pemohon sebagai tersangka," tutupnya.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Habib Rizieq Shihab menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Malam Tahun Baru, 1.500 Aparat Siap Amankan 12 Panggung Hiburan
- Terseret Kasus Pemerasan Penonton DWP, Direktur Reserse Narkoba PMJ Dimutasi