Kamis, Batas Akhir DPS
Rabu, 27 Mei 2009 – 21:19 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu hingga 28 Mei 2008 bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai pemilih, sementara namanya belum tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilpres 2009. Hal penting yang harus dicermati dalam pemutakhiran daftar pemilih Pilpres adalah basis pendataan yang bersifat domisili. Warga yang KTP-nya tidak sesuai dengan domisilinya tetap didata di tempat di mana yang bersangkutan berdomisili, dengan syarat pemilih pada hari H memilih di tempat yang bersangkutan berdomisili.
Anggota KPU Pusat Sri Nuryanti mengungkapkan, PPS (panitia pemungutan suara) harus menindaklanjuti jika masih ada warga yang melapor dan mendaftarkan diri ke PPS, karena namanya belum tercantum dalam DPS Pilpres yang saat ini sedang diumumkan di kelurahan-kelurahan. “Kalau masih ada yang belum terdaftar diberi kesempatan sampai 28 Mei 2009,” ujar Sri seperti dilansir media centre KPU.
Baca Juga:
Data pemilih yang mendaftar hingga 28 Mei itu, lanjut Sri, harus segera disampaikan oleh PPS atau PPK (panitia pemilihan kecamatan) ke KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, pada 29 Mei 2009 KPU Kab/Kota harus segera menyampaikannya ke KPU Provinsi. Nah, pada 30 Mei 2009 semua data harus masuk ke KPU Pusat. KPU akan mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres pada 31 Mei 2009.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu hingga 28 Mei 2008 bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai pemilih, sementara namanya
BERITA TERKAIT
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru