Kamis, Batas Akhir DPS

Kamis, Batas Akhir DPS
Kamis, Batas Akhir DPS
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu hingga 28 Mei 2008 bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai pemilih, sementara namanya belum tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilpres 2009.

 

Anggota KPU Pusat Sri Nuryanti mengungkapkan, PPS (panitia pemungutan suara) harus menindaklanjuti jika masih ada warga yang melapor dan mendaftarkan diri ke PPS, karena namanya belum tercantum dalam DPS Pilpres yang saat ini sedang diumumkan di kelurahan-kelurahan. “Kalau masih ada yang belum terdaftar diberi kesempatan sampai 28 Mei 2009,” ujar Sri seperti dilansir media centre  KPU.

Data pemilih yang mendaftar hingga 28 Mei itu, lanjut Sri, harus segera disampaikan oleh PPS atau PPK (panitia pemilihan kecamatan) ke KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, pada 29 Mei 2009 KPU Kab/Kota harus segera menyampaikannya ke KPU Provinsi. Nah, pada 30 Mei 2009 semua data harus masuk ke KPU Pusat. KPU akan mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres pada 31 Mei 2009.

Hal penting yang harus dicermati dalam pemutakhiran daftar pemilih Pilpres adalah basis pendataan yang bersifat domisili. Warga yang KTP-nya tidak sesuai dengan domisilinya tetap didata di tempat di mana yang bersangkutan berdomisili, dengan syarat pemilih pada hari H memilih di tempat yang bersangkutan berdomisili.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu hingga 28 Mei 2008 bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai pemilih, sementara namanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News