Kamis, Batas Akhir DPS
Rabu, 27 Mei 2009 – 21:19 WIB
Pemutakhiran daftar pemilih Pilpres juga wajib memperhatikan pemilih pemula yang pada 8 Juli 2009 sudah berusia 17 tahun, walaupun yang bersangkutan belum mempunyai KTP tetap harus dimasukkan dalam DPT Pilpres.
Baca Juga:
Selain melakukan pendataan pemilih yang belum terdaftar pada pemilu legislatif lalu, PPS juga melakukan penyisiran/pencoretan DPT Pemilu Legislatif jika ditemukan data pemilih ganda, pemilih sudah meninggal, pindah domisili, atau ditemukan pemilih yang berstatus anggota TNI/Polri aktif.(gus/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu hingga 28 Mei 2008 bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai pemilih, sementara namanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban