Kamis Depan, Adik Prabowo Diadili
Kasus Penyimpanan Arca
Jumat, 31 Oktober 2008 – 01:41 WIB
SOLO – Hashim Djojohadikusumo, tersangka penyimpanan benda cagar budaya berupa enam arca batu milik Museum Radya Pustaka Surakarta (MRPS), dipastikan duduk di kursi terdakwa Kamis (6/11). Kepastian itu diungkapkan panitera pidana Pengadilan Negeri (PN) Solo Sunarto, Jumat (30/10).
Dia menjelaskan, Ketua PN Solo Saparudin Hasibuan telah memutuskan jadwal sidang serta hakim yang akan menyidangkan kasus itu. Saparudin akan langsung memimpin majelis hakim. Untuk anggotanya, ditunjuk Faqih Yuwono dan J.J.H. Simanjutak. ’’Paniteranya saya. Sidang dilakukan 6 November mendatang di ruang sidang utama,’’ ujar Sunarto kepada wartawan.
Baca Juga:
Lebih jauh, dia mengaku sudah memberikan kepastian jadwal sidang itu kepada jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, JPU-lah yang bertanggung jawab menghadirkan terdakwa dalam sidang. Hakim bertugas memeriksa dan memutus apakah Hashim layak dianggap bersalah atau tidak.
Sebagaimana diberitakan kemarin, JPU pada Selasa (28/10) melimpahkan perkara Hashim ke PN Solo. Pelimpahan itu hanya berselang sehari setelah JPU menyelesaikan dakwaannya pada Senin (27/10). Dalam berkas yang dilimpahkan itu juga terungkap Hashim masih menyimpan belasan benda cagar budaya (BCB) selain enam arca batu milik Museum Radya Pustaka Surakarta (MRPS) yang membuat dirinya menjadi tersangka.
SOLO – Hashim Djojohadikusumo, tersangka penyimpanan benda cagar budaya berupa enam arca batu milik Museum Radya Pustaka Surakarta (MRPS),
BERITA TERKAIT
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
- Perkumpulan Rabithah Melayu Banjar: Kiai Syarbani Haira Bukan Pengangguran
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler