Kamis Depan, Angie Jalani Sidang Perdana

Kamis Depan, Angie Jalani Sidang Perdana
Kamis Depan, Angie Jalani Sidang Perdana
Jerat korupsi lainnya adalah dugaan suap pada pembahasan anggaran untuk Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Suap pembahasan anggaran Kemendiknas terkait proyek pengadaan fasilitas di sejumlah perguruan tinggi negeri.

Oleh KPK, Angie dijerat dengan 27 April lalu. Mantan Wakil Sekjen partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.(ara/jpnn)

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, bakal segera menyandang status terdakwa. Rencananya, Angelina yang kini menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News