Kamis Depan, Pamen Polri Tersangka Pembunuh Istri Mulai Diadili
Kamis, 19 Januari 2012 – 13:31 WIB

Kamis Depan, Pamen Polri Tersangka Pembunuh Istri Mulai Diadili
Eddy tak bisa menyebutkan berapa lama sidang tersebut akan berlangsung hingga vonis. "Kalau masalah kapan selesai saya tak tau,itu tergantung hakim yang memimpin. Tapi walaupun kasus terdakwa Mindo lebih lambat sepekan, kita akan usahakan selesai sidang sama dengan terdakwa lainya. Tahanan terdakwa paling lama 6 bulan, itu sudah termasuk perpanjagan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan tinggi," ujarnya
Baca Juga:
Sementara Reno Listowo Wakil Keuta PN yang juga ketua majelis hakim terdakwa akan mengusahakan agar sidang tersebut tak berlangsung lama hingga masa tahanan terdakwa habis. "Kita usahakan sidang tersebut cepat berlangsung, tapi kita lihat bagaimana keadaan persidangan nantinya. Karena kemungkinan saja nanti ada esepsi dari pengacaranya. Tapi kita akan upayakan sidang tersebut berlangsung cepat," tutupnya.
Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus itu yakni Ujang dan Rosma juga sudah menjalani sidang perdana, Selasa (17/1). Pasangan kekasih itu didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal primer 340 KUH Pidana. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
Secara lengkap Ujang didakwa dengan pasal primer 340 KUHP junto pasal 55, subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat I. Sementara Rosma dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1, kemudian pasal 338 junto pasal 55 ayat ke 1. Subsider pasal 340 junto pasal 56 atau pasal 338.(cr12/gas/jpnn)
BATAM - AKBP Mindo Tampubolon yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, akan disidangkan di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok