Kamis, MK Putuskan Polemik Panwas
Selasa, 16 Maret 2010 – 10:44 WIB
JAKARTA -- Pada Kamis (18/3) mendatang, tepatnya pukul 16.30 Wib, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas uji materiil (judicial review) Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihak Bawaslu sendiri sudah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang pembacaan putusan yang berkaitan dengan pembentukan panwas pilkada ini.
Dalam website Bawaslu dijelaskan, berdasarkan surat yang dikirim MK ke Bawaslu, diberitahukan bahwa MK akan menyelenggarakan sidang pleno pengucapan putusan perkara Nomor 11/PUU-VII/2010 perihal permohonan Pengujian UU 22 Tahun 2007.
Baca Juga:
Surat yang ditandatangani oleh Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein tersebut menjelaskan bahwa sidang putusan MK ini akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung MK yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. Ditambahkan pada bagian akhir surat MK yang tertanggal 12 Maret 2010, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan MK.
Untuk diketahui, Bawaslu mengajukan Judicial Review atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Ada dua hal yang di mohonkan oleh Bawaslu untuk di uji materi. Pertama, terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum yang harus di usulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2) dan pasal 95 UU Nomor 22 Tahun 2007.
JAKARTA -- Pada Kamis (18/3) mendatang, tepatnya pukul 16.30 Wib, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD