Kamis, MK Putuskan Polemik Panwas

Kamis, MK Putuskan Polemik Panwas
Kamis, MK Putuskan Polemik Panwas
Kedua, terkait pembentukan Dewan Kehormatan (DK) yang komposisi anggota Dewan Kehormatan didominasi dari anggota KPU pada pasal 111 ayat (3) dan pasal 112 ayat(3) UU 22 Tahun 2007, yang bertentangan dengan asas lembaga pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang mandiri serta hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Pada Kamis (18/3) mendatang, tepatnya pukul 16.30 Wib, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News