Kamis, Sengketa Pilwako Gorontalo Diputuskan MK

jpnn.com - JAKARTA--Sengketa Pilwako Gorontalo akan diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang yang akan digelar Kamis (24/4).
"Putusan sengketa Pilwako Gorontalo akan dilaksanakan Kamis esok. Putusan ini untuk tiga pemohon," kata Panitera MK Kasianur Sidauruk yang dihubungi JPNN, Senin (21/4).
Adapun tiga pemohon tersebut Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid [nomor urut satu], Adhan Dambea-Idris (nomor urut dua), dan AW Thalib-Ridwan Monoarfa.
Kuasa hukum pasangan Feriyanto-Abdurrahma, Susilowaty mengaku optimis keputusan MK akan mengakomodir bukti-bukti yang disodorkan pihaknya. Yakni ada kesalahan terstruktur, sistimatis, dan masif yang dilakukan KPU Kota Gorontalo.
"Bukannya ingin mendahului majelis hakim MK, namun kami yakin KPU sudah melakukan pelanggaran," tegasnya.
Ditambahkan Kasianur, keputusan MK yang akan dibacakan itu bersifat mutlak dan harus dilaksanakan oleh para pihak yang berperkara. "Kasus ini sudah terlalu lama berjalan, mudah-mudahan semua pihak akan menerima putusan MK nanti dengan legowo," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Sengketa Pilwako Gorontalo akan diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang yang akan digelar Kamis (24/4). "Putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo