Kamis, Sengketa Pilwako Gorontalo Diputuskan MK
jpnn.com - JAKARTA--Sengketa Pilwako Gorontalo akan diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang yang akan digelar Kamis (24/4).
"Putusan sengketa Pilwako Gorontalo akan dilaksanakan Kamis esok. Putusan ini untuk tiga pemohon," kata Panitera MK Kasianur Sidauruk yang dihubungi JPNN, Senin (21/4).
Adapun tiga pemohon tersebut Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid [nomor urut satu], Adhan Dambea-Idris (nomor urut dua), dan AW Thalib-Ridwan Monoarfa.
Kuasa hukum pasangan Feriyanto-Abdurrahma, Susilowaty mengaku optimis keputusan MK akan mengakomodir bukti-bukti yang disodorkan pihaknya. Yakni ada kesalahan terstruktur, sistimatis, dan masif yang dilakukan KPU Kota Gorontalo.
"Bukannya ingin mendahului majelis hakim MK, namun kami yakin KPU sudah melakukan pelanggaran," tegasnya.
Ditambahkan Kasianur, keputusan MK yang akan dibacakan itu bersifat mutlak dan harus dilaksanakan oleh para pihak yang berperkara. "Kasus ini sudah terlalu lama berjalan, mudah-mudahan semua pihak akan menerima putusan MK nanti dengan legowo," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Sengketa Pilwako Gorontalo akan diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang yang akan digelar Kamis (24/4). "Putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum