KAMMI Tolak Gay dan Kaum Transgender
Kamis, 13 September 2012 – 11:07 WIB
Bukan hanya itu, Dede juga membenarkan dalam perkawinan sesama jenis. Seolah menjadi salah satu tabiat kaum ‘Ad pada masa Nabi Luth. “Sekarang masih tahap penyeleksian Administrasi. Parahnya, nama Dede masuk dalam lima besar,"jelasnya.
Dikatakannya, Indonesia negara hukum, seharusnya segala sesuatu berlandaskan hukum-hukum dasar yakni Pancasila. Sebagaimana tercantum dalam UU NKRI pasal 29, bahwa perkawinan merupakan sebuah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, lanjut dia, setiap agama-agama yang dilegalkan di Indonesia semua tidak mentolerir adanya perkawinan sesama jenis.
Ia berharap, segera mendesak Komisi III DPR RI untuk tidak meloloskan calon anggota Komnas HAM yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia menolak Gay dan kaum Transgender untuk masuk ke Lembaga Negara sekelas Komnas HAM, sebab akan melecehkan kewibawaan negara, karenanya kaum transgender tidak diakui dalam Undang-Undang.”Kelompok yang berpotensi merusak moral dan Aqidah ummat dan rakyat Indonesia, harus dilawan,”demikian tegasnya. (mag-38)
ACEH--Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh berunjukrasa di Bundaran Simpang Lima Kota Banda Aceh, Rabu (12/9). Aksi tersebut dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar