Kampanye Ahok Diduga Ilegal, Timses Ngeles Begini
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Jakarta Utara Ahmad Halim mengatakan, kampanye Ahok di Jalan Tipar Timur, Semper Barat, tidak berizin.
"Yang di Semper Barat, pas dikroscek memang enggak terdaftar," ujar Halim.
Kegiatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi. Bawaslu akan memberikan teguran kepada tim kampanye.
Halim menuturkan, setiap kegiatan kampanye, setiap tim pasangan cagub-cawagub akan melaporkan ke Polda Metro, Bawaslu, dan KPU.
Bawaslu kemudian akan mengirimkan jadwal kampanye Panwaslu Kota dan diteruskan ke Panwas kecamatan.
Pada Senin itu, Panwaslu tidak menemukan jadwal kampanye Ahok yang mendapat teriakan penolakan dari sekelompok orang.
Halim menyatakan kegiatan tersebut sebagai pelanggaran administrasi. "Sifatnya rekomendasi dari Panwascam merekomendasikan ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk menegur tim kampanye yang ada di tingkat kecamatannya. Penindakannya cuma itu, sifatnya rekomendasi. Pelanggaran administrasi aja," kata dia.
Anggota Panwaslu Jakarta Utara Desinta mengatakan, surat rekomendasi terkait pelanggaran administrasi tersebut telah selesai. Surat itu akan diteruskan ke PPK agar PPK memberikan teguran kepada tim kampanye Ahok.
JPNN.com - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga melakukan pelanggaran kampanye saat berkunjung ke Semper Barat, Cilincing,
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Siap Menangkan RIDO jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, PP DKI Ajak Anak Muda Gunakan Hak Suara
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang