Kampanye Akbar Capres dan Cawapres Mulai 24 Maret
jpnn.com, JAKARTA - Kampanye akbar dua pasangan capres - cawapres akan dimulai pada Minggu mendatang (24/3). Sesuai dengan peraturan KPU, setiap pasangan calon (paslon) akan berkampanye di dua zona yang berbeda yang sudah disepakati.
KPU kembali menegaskan sejumlah fasilitas yang bisa digunakan selama berkampanye.
Sebelumnya, timses paslon capres-cawapres 02 banyak mengeluhkan berbagai pelanggaran yang dilakukan timses paslon 01. Menurut mereka, Jokowi selaku petahana sering menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.
Bukan hanya itu, Jokowi juga tidak pernah mengajukan cuti ketika melakukan kampanye. Timses Prabowo-Sandiaga meminta KPU menindak tegas paslon 01.
Komisioner KPU Pramono Ubaid membeberkan, capres petahana masih bisa menggunakan beberapa fasilitas negara. Sebab, sistem kampanye yang diterapkan kepada petahana presiden berbeda dengan petahana kepala daerah.
BACA JUGA: Survei: Jokowi Unggul 21 Persen dari Prabowo, Undecided Tinggal 9,8 Persen
Misalnya, gubernur, wali kota, maupun bupati. ’’Mereka tetap bisa menggunakan fasilitas negara,’’ ucapnya seperti diberitakan Jawa Pos.
Fasilitas negara itu, antara lain, pengamanan, kesehatan, dan protokoler seperti yang biasa digunakan. Di luar itu, lanjut Pramono, capres petahana tetap harus mengajukan cuti. Pengajuannya pun sama dengan peserta pemilu yang lain.
Dua pasangan capres-cawapres memulai kampanye akbar pada Minggu mendatang (24/3), dibagi di zona A dan zona B.
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- Nyaris Ambruk saat Isi Acara Kampanye di JIS, Olla Ramlan Ungkap Penyebabnya
- Kampanye Akbar di JIS Bentuk Kerja Sama Pendukung dan yang Didukung
- Jubir AMIN: Kampanye Akbar di JIS Refleksi Kerinduan Rakyat untuk Perubahan
- Warga Kampung Akuarium: Kami Belum Bisa Bayar Keberpihakan Pak Anies
- Setelah Kunjungi 450 Titik, Ganjar-Mahfud Akhiri Kampanye Akbar di Semarang