Kampanye Antikorupsi, Kominfo Gandeng KPK

Kampanye Antikorupsi, Kominfo Gandeng KPK
Tifatul Sembiring. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penandatanganan keputusan bersama tentang Pelaksanaan Kampanye Anti-Korupsi di Gedung Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/12).

Keputusan itu ditandatangani bersama oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar dan Menteri BUMN yang diwakilkan oleh pejabat Eselon I yang disaksikan langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad.

Saat penandatanganan berlangsung, Tifatul menjelaskan bahwa pertimbangan utama dikeluarkannya keputusan ini dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2013, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013.

"Memasuki periode kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah semakin intensif menjalankan aksi-aksi anti orupsi. Maka itu kami memandang perlu untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan sinergitas dalam pelaksanaan kampanye anti korupsi bersama dengan beberapa menteri terkait," ujar Tifatul di acara tersebut, Senin (23/12).

Menurutnya, keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia tentunya bergantung pada pencapaian pelaksanaan aksi-aksi yang dikembangkan berdasarkan enam strategi. Yakni pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kerjasama Internasional dan penyelamatan aset hasil tipikor, pendidikan dan budaya antikorupsi, serta mekanisme pelaporan pelaksanaan pemberantasan korupsi.

"Pada prinsipnya keenam strategi ini tidak dapat dipisahkan, melainkan harus dilaksanakan secara terintegrasi. Selain itu, dalam pelaksanaan aksi-aksi dalam setiap fokus strategi harus diwujudkan sinergitas program yang dilakukan secara bersama-sama oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," papar dia.

Berikut isi keputusan bersama Kampanye Anti Korupsi yang baru saja ditandatangani :

1. Melaksanakan kampanye antikorupsi sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Menetapkan rencana aksi kampanye antikorupsi, seperti melakukan sosialisasi pendidikan budaya anti korupsi untuk pemerintah daerah, kampanye di sektor pelayanan publik dan sebagainya.
3. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (chi/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penandatanganan keputusan bersama tentang Pelaksanaan Kampanye Anti-Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News