Kampanye Berbau SARA Bisa Dipidana

Kampanye Berbau SARA Bisa Dipidana
Kampanye Berbau SARA Bisa Dipidana
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Jakarta mengencam penggunaan isu SARA dalam pilkada DKI 2012. LBH menilai penggunaan isu SARA baik melalui pesan singkat, ceramah-ceramah keagamaan, media sosial maupun publikasi-publikasi jelas-jelas merupakan tindakan melanggar hukum.

 

"Pasal 116 ayat (2) jo. Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 78 huruf b UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang penggunaan isu SARA untuk menyerang calon dalam pemilihan umum," ujar anggota LBH Jakarta, Sidik dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (1/8).

 

Pasal 81 menyebutkan bahwa penggunaan isu SARA untuk menyerang calon dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Sementara pasal 116 mengancam pengguna isu SARA dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

 

Sidik mengingatkan agar pasangan calon untuk lebih berhati-hati membahas isu terkait SARA. Pasalnya, bila kedapatan melanggar peraturan tersebut dengan sengaja maka konsekuensinya akan lebih berat lagi.

 

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Jakarta mengencam penggunaan isu SARA dalam pilkada DKI 2012. LBH menilai penggunaan isu SARA baik melalui pesan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News