Kampanye Berbau SARA Bisa Dipidana
Rabu, 01 Agustus 2012 – 15:08 WIB

Kampanye Berbau SARA Bisa Dipidana
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Jakarta mengencam penggunaan isu SARA dalam pilkada DKI 2012. LBH menilai penggunaan isu SARA baik melalui pesan singkat, ceramah-ceramah keagamaan, media sosial maupun publikasi-publikasi jelas-jelas merupakan tindakan melanggar hukum.
"Pasal 116 ayat (2) jo. Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 78 huruf b UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang penggunaan isu SARA untuk menyerang calon dalam pemilihan umum," ujar anggota LBH Jakarta, Sidik dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (1/8).
Pasal 81 menyebutkan bahwa penggunaan isu SARA untuk menyerang calon dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Sementara pasal 116 mengancam pengguna isu SARA dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Sidik mengingatkan agar pasangan calon untuk lebih berhati-hati membahas isu terkait SARA. Pasalnya, bila kedapatan melanggar peraturan tersebut dengan sengaja maka konsekuensinya akan lebih berat lagi.
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Jakarta mengencam penggunaan isu SARA dalam pilkada DKI 2012. LBH menilai penggunaan isu SARA baik melalui pesan
BERITA TERKAIT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Soal Ketenagakerjaan, Bang Lukman Sampaikan Pesan untuk Pram dan Rano Karno
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri