Kampanye Berbau SARA Bisa Dipidana
Rabu, 01 Agustus 2012 – 15:08 WIB
"Ancaman hukuman tersebut bahkan bisa ditambah 1/3 jika penghinaan dengan isu SARA tersebut dilakukan oleh pasangan calon sebagaimana ditegaskan Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2004," tegas Sidik.
Selain melanggar hukum, penggunaan isu SARA untuk kampanye juga tidak etis dan menciderai kemerdekaan beragama di Indonesia. Menurut Sidik, pasangan calon yang menyebarkan isu SARA memiliki komitmen yang rendah terhadap pluralisme dan penghormatan kemerdekaan beragama.
LBH Jakarta mendorong kepolisian untuk segera menangkap dan memproses penyebar isu SARA. Selain itu masyarakat juga dihimbau untuk turut aktif dalam mengawasi dan melaporkan temuan adanya penyebaran isu SARA dalam Pilkada DKI.
"Menghimbau semua lapisan masyarakat yang mengetahui penyebaran isu SARA untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang, Kepolisian dan Panwaslu setempat maupun kepada posko-posko pengaduan swadaya masyarakat," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Jakarta mengencam penggunaan isu SARA dalam pilkada DKI 2012. LBH menilai penggunaan isu SARA baik melalui pesan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada