Kampanye Capres-Cawapres Incumbent Satu Minggu
Jumat, 01 Agustus 2008 – 20:25 WIB
JAKARTA – Calon Presiden dan wakil Presiden Incumbent hanya akan diberikan kesempatan berkampanye terbuka selama satu minggu pada Pemilihan Presiden 2009 mendatang. Bahkan, ada usulan, calon incumbent tidak diperbolehkan berkampanye.
disepakati dilakukan setelah penetapan calon. ''Cuma untuk kampanye terbuka yang boleh melakukan pengerahan massa hanya dua minggu sebelum pencoblosan,'' kata Agus kepada wartawan Jumat (1/8)
Baca Juga:
Sebenarnya calon di Pilpres 2009 bisa mulai berkampanye sejak ditetapkan sebagai calon. Tapi kampanye tersebut sifatnya hanya tertutup. Artinya, jelas Agus Purnomo, mereka hanya berkampanye melalui media massa, atau berkampanye dalam ruang tertutup dengan massa yang dibatasi.
Agus Purnomo menjelaskan bahwa incumbent yang melakukan kampanye tertutup tidak diharuskan melakukan cuti. Tapi khusus untuk kegiatan kampanye terbuka maka incumbent harus cuti. ‘’Di Rusia, calon incumbent tidak lagi perlu berkampanye. Sebab, keberhasilan incumbent sudah menjadi modal bagi sang calon.’’
Baca Juga:
Kampanye tertutup tersebut, lanjut dia, misalnya memasang gambar, pamflet, spanduk dan sebagainya. Mereka juga boleh mendatangi tempat-tempat kerumunan warga, seperti di pasar maupun membuat pertemuan tertutup. ''Jadi hanya mendatangi kerumunan bukan membuat kerumunan terus datang berkampanye,'' jelas politisi Golkar tersebut.Dalam kampanye Pilpres, tambah Ferry, calon juga melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Bentuk sosialisasinya, lanjut dia, tetap harus dengan metode kampanye tertutup. ''Mereka baru boleh kampanye terbuka di daerah-daerah, jika sudah masuk masa kampanye terbuka,'' tandasnya. (aj)
JAKARTA – Calon Presiden dan wakil Presiden Incumbent hanya akan diberikan kesempatan berkampanye terbuka selama satu minggu pada
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik