Kampanye di Luar Jadwal Diancam Pidana
Selasa, 15 Mei 2012 – 09:32 WIB
PANITIA pengawas pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menegaskan, pasangan calon yang melakukan politik uang, bisa terjerat pidana. Setelah ditetapkan sebagai calon, mereka sudah jadi peserta pilkada. “Jadi setelah ditetapkan, melakukan politik uang bisa kena pidana,” ujar anggota Panwaslu DKI Jakarta yang membidangi pengawasan M Jufri, Senin (14/5).
Bahkan kata dia, kampanye di luar jadwal juga bisa kena pidana. Hal itu diatur dalam peraturan tata cara kampanye. “Dalam pasal 116 ayat 1, setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal kena pidana paling lama 3 bulan dan atau denda Rp 1 juta,” beber Jufri.
Baca Juga:
Adapun definisi kampanye diatur dalam Keputusan KPU no 13 tahun 2011 tentang tata cara kampanye. “Kampanye pilgub itu suatu kegiatan tim pasangan calon, meyakinkan pemilih, menawarkan visi misi, ada masyarakat di situ dan alat peraga lainnya. Atau pakai tanda gambar,” terang Jufri. “Kampanye itu dilakukan tim pasangan calon, mengajak, menggunakan alat peraga,” terangnya.
Jufri menegaskan, jika tim pasangan melakukan itu di luar jadwal, bisa kena pidana. “Yang melakukan peserta pilkada, maka dia bisa kena,” terang M Jufri.
Dia menambahkan, untuk incumbent juga harus hati-hati. Jika birokasi digerakan secara terstruktur dan masif, juga bisa kena. “Selain itu, tim pasangan calon juga tidak boleh melakukan kampanye hitam,” beber M Jufri.
PANITIA pengawas pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menegaskan, pasangan calon yang melakukan politik uang, bisa terjerat pidana. Setelah ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, Said: Semoga Terlaksana Sebelum PDIP Melaksanakan Kongres
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin