Kampanye Di Luar Jadwal, Walikota Pekanbaru Dilapor
Minggu, 15 Mei 2011 – 02:22 WIB
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Herman Abdullah dilaporkan oleh Koordinator Tim Advokasi Berseri, Syam Daeng Rani dan Eva Nora, ke Panitia Pengawas Kepala Daerah (Panwas Kada) Pekanbaru atas tindakan melakukan kampanye di luar jadwal. Selain Herman camat Tampan Burhanuddin dan Lurah Delima Azhar juga ikut dilaporkan atas menandatangani undangan silaturahmi pasangan Pemilukada Firdaus-Ayat kepada masyarakat. Seharusnya sebagai kepala daerah, Herman bertindak netral dan tidak memobilisasi camat, lurah dan PNS untuk mendukung dan memenangkan calon nomor urut satu. Disamping itu juga, kata dia, tindakan yang dilakukan Herman merupakan suatu kejahatan terstruktur dan terorganisir, yang melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemilukada dan PP Nomor 6 Tahun 2005, dan PP Nomor 49 2008, tentang kedudukan kepala daerah bersikap netral.
Menurut Daeng, untuk laporan Herman Abdullah sudah direkam dan disimpan dalam compac disc (CD), dimana terdapat rekaman suara Herman yang memerintahkan 11 camat dan 57 lurah untuk memenangkan Firdaus-Ayat, dan juga memberikan fasilitas kepada mereka saat melakukan sosialiasasi.
“Kejadiannya 30 April 2011, sehari sebelum kampanye dimulai. Herman mengumpulkan camat dan lurah di kediaman rumah dinasnya Jalan Ahmad Yani, dihadiri wakil gubernur Riau HR Mambang Mit dan juga calon Wali Kota Pekanbaru pak Firdaus,” kata Daeng, Sabtu (14/5).
Baca Juga:
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Herman Abdullah dilaporkan oleh Koordinator Tim Advokasi Berseri, Syam Daeng Rani dan Eva Nora, ke Panitia
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kota Yogyakarta: Hasto-Wawan Berkomitmen Menciptakan Hunian Layak bagi Warga
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan
- SF Hariyanto & Irving Siap Bersinergi Kuat Membangun Siak Lebih Baik
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat