Kampanye di Medsos, Peserta Pemilu Cuma Boleh Punya 10 Akun di Tiap Platform

Kampanye di Medsos, Peserta Pemilu Cuma Boleh Punya 10 Akun di Tiap Platform
Ilustrasi penggunaan media sosial. Peserta pemilu dibatasi hanya boleh punya maksimal 10 akun medsos. Foto: Ricardo/JPNN.com

Gugus tugas itu terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) guna menjembatani seluruh platform medsos.

"Kalau enggak salah, ada 13 platform," ujar Afif.(antara/jpnn)


Peserta Pemilu 2024 dibatasi cuma boleh punya 10 akun media sosial pada tiap platform untuk kampanye di medsos. Begini bunyi ketentuan PKPU yang mengatur.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News