Kampanye di Medsos, Peserta Pemilu Cuma Boleh Punya 10 Akun di Tiap Platform
Jumat, 27 Januari 2023 – 08:12 WIB
Gugus tugas itu terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) guna menjembatani seluruh platform medsos.
"Kalau enggak salah, ada 13 platform," ujar Afif.(antara/jpnn)
Peserta Pemilu 2024 dibatasi cuma boleh punya 10 akun media sosial pada tiap platform untuk kampanye di medsos. Begini bunyi ketentuan PKPU yang mengatur.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024