Kampanye di Medsos, Peserta Pemilu Cuma Boleh Punya 10 Akun di Tiap Platform
Jumat, 27 Januari 2023 – 08:12 WIB

Ilustrasi penggunaan media sosial. Peserta pemilu dibatasi hanya boleh punya maksimal 10 akun medsos. Foto: Ricardo/JPNN.com
Gugus tugas itu terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) guna menjembatani seluruh platform medsos.
"Kalau enggak salah, ada 13 platform," ujar Afif.(antara/jpnn)
Peserta Pemilu 2024 dibatasi cuma boleh punya 10 akun media sosial pada tiap platform untuk kampanye di medsos. Begini bunyi ketentuan PKPU yang mengatur.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029