Kampanye di Monas, Jokowi Harus Minta Maaf
Kamis, 26 Juni 2014 – 04:15 WIB

Kampanye di Monas, Jokowi Harus Minta Maaf
Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu (22/6) Jokowi memanfaatkan kegiatan ‘Gerak Jalan Revolusi Mental’ untuk kampanye. Kegiatan yang menggunakan izin jalan pagi itu berlangsung di Monas yang merupakan white area.
Aturan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi-Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Pembelaan Joko Widodo (Jokowi) yang berdalih tidak tahu aturan mengenai larangan kampanye di kawasan Monumen Nasional (Monas) menunjukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penumpang Batik Air Dikeluarkan dari Pesawat Gegara Mengaku Bawa Bom
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Ruang Sidang Hasto Disusupi Provokator yang Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu
- Kementerian PKP Akan Renovasi 500 Rumah Warga Miskin Ekstrem di Jateng
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- PUI dan Kementerian ATR/BPN Teken MoU: Pemerataan Aset-Revitalisasi Peran Umat