Kampanye di Monas, Jokowi Harus Minta Maaf

Kampanye di Monas, Jokowi Harus Minta Maaf
Kampanye di Monas, Jokowi Harus Minta Maaf

Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu (22/6) Jokowi memanfaatkan kegiatan ‘Gerak Jalan Revolusi Mental’ untuk kampanye. Kegiatan yang menggunakan izin  jalan pagi itu berlangsung di Monas yang merupakan white area.   

Aturan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi-Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014. (rmo/jpnn)


JAKARTA - Pembelaan Joko Widodo (Jokowi) yang  berdalih tidak tahu aturan mengenai larangan kampanye di kawasan Monumen Nasional (Monas) menunjukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News