Kampanye di Monas, Jokowi Harus Minta Maaf
Kamis, 26 Juni 2014 – 04:15 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu (22/6) Jokowi memanfaatkan kegiatan ‘Gerak Jalan Revolusi Mental’ untuk kampanye. Kegiatan yang menggunakan izin jalan pagi itu berlangsung di Monas yang merupakan white area.
Aturan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi-Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Pembelaan Joko Widodo (Jokowi) yang berdalih tidak tahu aturan mengenai larangan kampanye di kawasan Monumen Nasional (Monas) menunjukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan