Kampanye di Sekolah Diizinkan Mahkamah Konstitusi, Mardani PKS Berkomentar Begini

jpnn.com, SOLO - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintah.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, perlu mengedepankan nilai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan putusan MK tersebut.
Baginya, dua nilai ini perlu dikedepankan agar tidak merusak iklim demokrasi di Indonesia.
"Jangan sampai (dengan) waktu yang pendek sekitar 75 hari nanti, lalu kampanye di lembaga pendidikan (dan) lembaga pemerintahan malah yang terjadi bukan kampanye, tetapi mobilisasi (massa). Itu malah berbahaya dan buruk buat demokrasi kita," ujar Mardani
Mengetahui bahwa keputusan MK bersifat mengikat, Mardani menyatakan sepakat untuk melaksanakan agenda pembahasan lebih lanjut antara Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mardani mengatakan agenda ini akan mencermati secara rinci mengenai teknisnya sehingga pada penerapannya tidak menimbulkan multitafsir.
"Kami juga lagi mencermati (secara) detail keputusan MK, karena keputusan yang baru dua atau tiga hari yang lalu disampaikan. Kami ingin membahasnya dengan seksama, mudah-mudahan pekan depan," ujar Mardani. (mrk/jpnn)
Begini komentar anggota Komisi DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera terkait putusan MK yang mengizinkan kampanye di sekolah
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan