Kampanye di Sekolah Diizinkan Mahkamah Konstitusi, Mardani PKS Berkomentar Begini

Kampanye di Sekolah Diizinkan Mahkamah Konstitusi, Mardani PKS Berkomentar Begini
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat mengikuti pertemuan kunjungan kerja spesifik guna memantau perkembangan terkini persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/8). Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, SOLO - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintah.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, perlu mengedepankan nilai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan putusan MK tersebut.

Baginya, dua nilai ini perlu dikedepankan agar tidak merusak iklim demokrasi di Indonesia.

"Jangan sampai (dengan) waktu yang pendek sekitar 75 hari nanti, lalu kampanye di lembaga pendidikan (dan) lembaga pemerintahan malah yang terjadi bukan kampanye, tetapi mobilisasi (massa). Itu malah berbahaya dan buruk buat demokrasi kita," ujar Mardani

Mengetahui bahwa keputusan MK bersifat mengikat, Mardani menyatakan sepakat untuk melaksanakan agenda pembahasan lebih lanjut antara Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mardani mengatakan agenda ini akan mencermati secara rinci mengenai teknisnya sehingga pada penerapannya tidak menimbulkan multitafsir.

"Kami juga lagi mencermati (secara) detail keputusan MK, karena keputusan yang baru dua atau tiga hari yang lalu disampaikan. Kami ingin membahasnya dengan seksama, mudah-mudahan pekan depan," ujar Mardani. (mrk/jpnn)

Begini komentar anggota Komisi DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera terkait putusan MK yang mengizinkan kampanye di sekolah


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News