Kampanye Dimulai 23 Maret
Minggu, 05 Februari 2012 – 09:29 WIB
BANDA ACEH-Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Zainal Abidin yang juga ketua Pokja Kampanye Zainal Abidin mengatakan, masa kampanye calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilaksanakan pada 23 Maret sampai 5 April 2012 mendatang.
“Kampanye dilakukan 14 hari. Empat hari sebelum hari’ H’ adalah masa tenang,” katanya kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Sabtu (4/2).
Dia melanjutkan, KIP Aceh beberapa waktu lalu telah mengeluarkan aturan kampanye, dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KIP Aceh, No 18 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh.
SK aturan kampanye tersebut, kata Zainal, menjadi rujukan dalam melaksanakan kampanye Pemilukada 2012. Dalam SK itu dijelaskan secara lengkap aturan main yang harus dijalankan para kandidat dan tim suksesnya.
BANDA ACEH-Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Zainal Abidin yang juga ketua Pokja Kampanye Zainal Abidin mengatakan, masa kampanye
BERITA TERKAIT
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap