Kampanye Dimulai 23 Maret
Minggu, 05 Februari 2012 – 09:29 WIB
BANDA ACEH-Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Zainal Abidin yang juga ketua Pokja Kampanye Zainal Abidin mengatakan, masa kampanye calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilaksanakan pada 23 Maret sampai 5 April 2012 mendatang.
“Kampanye dilakukan 14 hari. Empat hari sebelum hari’ H’ adalah masa tenang,” katanya kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Sabtu (4/2).
Dia melanjutkan, KIP Aceh beberapa waktu lalu telah mengeluarkan aturan kampanye, dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KIP Aceh, No 18 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh.
SK aturan kampanye tersebut, kata Zainal, menjadi rujukan dalam melaksanakan kampanye Pemilukada 2012. Dalam SK itu dijelaskan secara lengkap aturan main yang harus dijalankan para kandidat dan tim suksesnya.
BANDA ACEH-Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Zainal Abidin yang juga ketua Pokja Kampanye Zainal Abidin mengatakan, masa kampanye
BERITA TERKAIT
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan
- Perayaan Natal Demokrat, AHY: di Indonesia Semua Agama Bisa Beribadah dengan Tenang
- Temuan Litbang Kompas Jadi Tanda Kinerja Prabowo-Gibran Dirasakan Rakyat
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP