Kampanye Dimulai 23 Maret

Kampanye Dimulai 23 Maret
Kampanye Dimulai 23 Maret
“Dalam SK itu kita merinci dengan detil definisi yang jelas tentang kampanye, tugas-tugas tim kampanye, materi kampanye dan stuktur tim kampanye,”katanya.

Adapun bentuk kampanye, bisa dalam pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan  elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum di ruang terbuka, debat publik/debat terbuka antar calon, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan konvoi yang dilakukan pasangan Darni M Daud – Ahmad Fauzi, Zainal mengatakan belum mendapatkan laporan dari Panwas. KIP Aceh tidak bisa mengambil tindakan administrative sebelum adanya laporan resmi.

Zainal menjelaskan, berbagai kegiatan yang dilakukan calon gubernur yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilukada tidak serta merta dapat dikatakan melakukan curi start kampanye.

BANDA ACEH-Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Zainal Abidin yang juga  ketua Pokja Kampanye Zainal Abidin mengatakan, masa kampanye

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News