Kampanye Dimulai 23 Maret
Minggu, 05 Februari 2012 – 09:29 WIB
“Dalam SK itu kita merinci dengan detil definisi yang jelas tentang kampanye, tugas-tugas tim kampanye, materi kampanye dan stuktur tim kampanye,”katanya.
Adapun bentuk kampanye, bisa dalam pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum di ruang terbuka, debat publik/debat terbuka antar calon, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan konvoi yang dilakukan pasangan Darni M Daud – Ahmad Fauzi, Zainal mengatakan belum mendapatkan laporan dari Panwas. KIP Aceh tidak bisa mengambil tindakan administrative sebelum adanya laporan resmi.
Zainal menjelaskan, berbagai kegiatan yang dilakukan calon gubernur yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilukada tidak serta merta dapat dikatakan melakukan curi start kampanye.
BANDA ACEH-Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Zainal Abidin yang juga ketua Pokja Kampanye Zainal Abidin mengatakan, masa kampanye
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita