Kampanye Dimulai 23 Maret
Minggu, 05 Februari 2012 – 09:29 WIB
“Dalam SK itu kita merinci dengan detil definisi yang jelas tentang kampanye, tugas-tugas tim kampanye, materi kampanye dan stuktur tim kampanye,”katanya.
Adapun bentuk kampanye, bisa dalam pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum di ruang terbuka, debat publik/debat terbuka antar calon, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan konvoi yang dilakukan pasangan Darni M Daud – Ahmad Fauzi, Zainal mengatakan belum mendapatkan laporan dari Panwas. KIP Aceh tidak bisa mengambil tindakan administrative sebelum adanya laporan resmi.
Zainal menjelaskan, berbagai kegiatan yang dilakukan calon gubernur yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilukada tidak serta merta dapat dikatakan melakukan curi start kampanye.
BANDA ACEH-Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Zainal Abidin yang juga ketua Pokja Kampanye Zainal Abidin mengatakan, masa kampanye
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling