Kampanye Dimulai 23 Maret

Kampanye Dimulai 23 Maret
Kampanye Dimulai 23 Maret
Karena untuk berada pada kesimpulan itu harus memenuhi sejumlah unsur dan sangat tergantung pada kontek kegiatan yang dilakukan. Tapi bila kegiatan itu dilakukan di posko masing – masing maka dibenarkan dan tidak menjadi persoalan.

Bila ada calon kepala daerah melaksanakan kegiatan di tempat terbuka dan tidak ada unsur kampanye didalamnya seperti alat peraga berupa foto pasangan dan nomor urut, maka itu adalah hak sebagai warga Negara, dan bukan ranah KIP maupun KPU melainkan rezimnya polisi. (slm)


BANDA ACEH-Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Zainal Abidin yang juga  ketua Pokja Kampanye Zainal Abidin mengatakan, masa kampanye


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News