Kampanye Dimulai 23 Maret
Minggu, 05 Februari 2012 – 09:29 WIB
Karena untuk berada pada kesimpulan itu harus memenuhi sejumlah unsur dan sangat tergantung pada kontek kegiatan yang dilakukan. Tapi bila kegiatan itu dilakukan di posko masing – masing maka dibenarkan dan tidak menjadi persoalan.
Bila ada calon kepala daerah melaksanakan kegiatan di tempat terbuka dan tidak ada unsur kampanye didalamnya seperti alat peraga berupa foto pasangan dan nomor urut, maka itu adalah hak sebagai warga Negara, dan bukan ranah KIP maupun KPU melainkan rezimnya polisi. (slm)
BANDA ACEH-Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Zainal Abidin yang juga ketua Pokja Kampanye Zainal Abidin mengatakan, masa kampanye
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling