Kampanye Dimulai 23 Maret
Minggu, 05 Februari 2012 – 09:29 WIB
Karena untuk berada pada kesimpulan itu harus memenuhi sejumlah unsur dan sangat tergantung pada kontek kegiatan yang dilakukan. Tapi bila kegiatan itu dilakukan di posko masing – masing maka dibenarkan dan tidak menjadi persoalan.
Bila ada calon kepala daerah melaksanakan kegiatan di tempat terbuka dan tidak ada unsur kampanye didalamnya seperti alat peraga berupa foto pasangan dan nomor urut, maka itu adalah hak sebagai warga Negara, dan bukan ranah KIP maupun KPU melainkan rezimnya polisi. (slm)
BANDA ACEH-Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Zainal Abidin yang juga ketua Pokja Kampanye Zainal Abidin mengatakan, masa kampanye
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara