Kampanye Gibran di Ambon Dihadiri 30 Kepala Desa, Bawaslu Maluku Berani Beri Sanksi?
“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” ucap Samsun di Ambon, Jumat (12/1).
Dia menjelaskan berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu.
“Kami kemudian melakukan pleno dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gibran melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013.
Dia melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, dan bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bawaslu Maluku menduga ada pelanggaran dalam kunjungan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Ambon yang dihadiri kepala desa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sampit Bantul
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Polda Maluku Tarik Seluruh Senjata Api Personel, Lalu Disimpan di Gudang Logistik
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga