Kampanye Golput tak Bisa Dipidana
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RTI, Arif Wibowo menyatakan setiap warga negara berhak untuk memilih atau tidak memilih alias golongan putih (Golput) dalam Pemilu. Orang-orang yang bersikap golput tidak bisa dipidanakan, termasuk orang yang mengajak orang lain untuk bersikap golput.
"Tidak bisa dipidana, gak ada undang-undangnya. Tidak bisa golput dipidana, kecuali ada orang kampanye golput dengan intimidasi, kekerasan, baru bisa dipidana (sesuai UU no 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD)," kata Arif saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2).
Yang bisa dijerat kata Arif adalah orang yang kampanye golput dengan intimidasi. Karena bisa menyebabkan orang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena adanya tekanan. Itupun kalau ditemukan cukup bukti adanya intimidasi.
"Konstitusi itu menyatakan bahwa memilih itu hak, dipilih itu hak. Bisa dibuktikan dia mengintimidasi tidak, kalau bisa dia bisa dipidana. Kalau tidak, tidak bisa," tegas politikus Partai PDI Perjuangan itu.
Menurut Arif, tingginya angka golput dalma dua kali Pemilu terakhir merupakan kesalahan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU karena tidak melakukan sosialisasi secara intensif dan masif.
"KPU bertanggung jawab. Sosialisasi tidak cukup dengan spanduk-spanduk dan dengan baliho-baliho. Tatap muka langsung, itu menyangkut tata manajemen kok. Manajemen organisasi penyelenggara," tuturnya.
Ditambahkan, secara konstitusionil, memilih dan dipilih itu hak, termasuk tidak menggunakan hak pilihnya. Namun secara pribadi, Arif mendorong supaya masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Saya mendorong semua orang untuk gunakan hak pilihnya. Mungkin ke depan perlu dipikirkan bagi yang tidak memilih didenda misalnya, seperti di Australia, memilih menjadi kewajiban," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RTI, Arif Wibowo menyatakan setiap warga negara berhak untuk memilih atau tidak memilih alias golongan putih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha