Kampanye Gunakan Dana Asing, Bukan Tipikor
Kamis, 04 Juni 2009 – 15:20 WIB
JAKARTA – Apabila ada dana bantuan asing yang mengalir ke para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, lalu dipergunakan untuk membiayai kampanye, maka hal itu tidak bisa dijadikan sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor). Disinggung soal laporan yang berasal dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut bantuan luar negeri sebagai biaya kampanye yang mengalir ke pasangan calon presiden dan wakil presiden, Chandra mengaku sama sekali belum menerima laporan.
Tapi, hal tersebut masuk ke dalam tindak pidana umum (Tipidum) atau tindak pidana pemilu (Tipilu). Demikian dikemukakan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Baca Juga:
Dijelaskan Chandra, secara logika, dana bantuan asing bukan merupakan uang negara. Jadi, apabila para pasangan capres-cawapres berkampanye dengan menggunakan uang yang bukan uang negara, maka hal itu tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori sebagai tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA – Apabila ada dana bantuan asing yang mengalir ke para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, lalu dipergunakan untuk membiayai
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret