Kampanye Gunakan Fasilitas Negara Bukan Korupsi
Senin, 02 Maret 2009 – 18:49 WIB
JAKARTA – Jaksa Agung Hendarman Supandji berbeda pandangan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanfaatan fasilitas milik negara untuk kampanye. Menurut Hendarman, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye parpol maupun capres itu belum tentu dikategorikan korupsi. Menanggapi pertanyaan tersebut Hendarman secara tegas mengatakan, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukanlah lex specialis bagi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Kalaupun dicari, jenis korupsi yang paling mendekati adalah pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Hal itu dinyatakan Hendarman Supandji pada rapat kerja Komisi I DPR dengan jajaran Kementrian Polhukam di Jakarta, Senin (2/3). “Ada tiga puluh pasal tentang korupsi (dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), tapi pelanggaran kampanye itu masuk delik pidana yang diatur UU Pemilu,” ujar Hendarman.
Baca Juga:
Mantan Ketua Timtas Tipikor itu menyampaikan hal tersebut guna menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR Abdillah Toha. Mengutip Ketua KPK Antasari Azhar, politisi Fraksi PAN itu mengatakan, penyalahgunaan fasilitas publik untuk kampanye juga merupakan sebuah tidak korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA – Jaksa Agung Hendarman Supandji berbeda pandangan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanfaatan fasilitas milik negara
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret