Kampanye Gunakan Fasilitas Negara Bukan Korupsi

Kampanye Gunakan Fasilitas Negara Bukan Korupsi
Kampanye Gunakan Fasilitas Negara Bukan Korupsi
Dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hendarman menjelaskan, mengacu ketentuan tersebut maka ada empat hal dalam pemanfaatan fasilitas negara untuk kampanye yang dapat dikategorikan korupsi. “Yaitu seseorang atau korporasi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan sarana atau kedudukan, serta dapat menimbulkan kerugian negara. Pertanyaannya, apakah kampanye di fasilitas negara itu membuat orang jadi kaya karenanya, atau adakah kerugian negara yang diakibatkan karena kampanye di gedung milik negara?” ulas Hendarman.

Kerenanya Hendarman menegaskan, kewenangan pengawasan atas penyalahgunaan sarana pemerintahan mapun fasilitas negara untuk kampanye berada di Badan pengawas Pemilu. “Jadi penggunaan gedung ataupun fasilitas negara belum tentu dikategorikan korupsi,” tuturnya.(ara/jpnn)

JAKARTA – Jaksa Agung Hendarman Supandji berbeda pandangan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanfaatan fasilitas milik negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News