Kampanye Parpol Pakai Jasa EO Rawan Gugatan
Jumat, 25 Januari 2013 – 18:25 WIB
JAKARTA – Penggunaan jasa event organizer untuk menangani suatu kampanye partai politik, masih dalam perdebatan. Untuk itu Liaison Officer KPU, Bawaslu dan DKPP Sudiatmiko Ari Bowo, meminta peraturan keterlibatan EO harus diatur lebih baik agar jangan sampai mengganggu proses Pemilu di kemudian hari.
“Saya melihat peluang untuk digugat, ada ke arah sana. Makanya harus diatur dari sekarang. Kalau tidak, nanti pasca Pemilu mungkin akan dipermasalahkan. Akhirnya proses Pemilu menjadi panjang dana berlarut-larut,” katanya di sela-sela diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Jumat (25/1).
Dia menerangkan, dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 disebutkan, organisasi pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, adalah organisasi yang ditunjuk peserta Pemilu. Antara lain organisasi sayap parpol peserta Pemilu dan atau organisasi penyelenggara kegiatan.
Sementara dalam ayat 5 ditegaskan, organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh warga negara Indonesia serta tunduk kepada hukum NKRI.
JAKARTA – Penggunaan jasa event organizer untuk menangani suatu kampanye partai politik, masih dalam perdebatan. Untuk itu Liaison Officer
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita