Kampanye Parpol Pakai Jasa EO Rawan Gugatan

Kampanye Parpol Pakai Jasa EO Rawan Gugatan
Kampanye Parpol Pakai Jasa EO Rawan Gugatan
JAKARTA – Penggunaan jasa event organizer untuk menangani suatu kampanye partai politik, masih dalam perdebatan. Untuk itu Liaison Officer KPU, Bawaslu dan DKPP Sudiatmiko Ari Bowo, meminta peraturan keterlibatan EO harus diatur lebih baik agar jangan sampai mengganggu proses Pemilu di kemudian hari.

“Saya melihat peluang untuk digugat, ada ke arah sana. Makanya harus diatur dari sekarang. Kalau tidak, nanti pasca Pemilu mungkin akan dipermasalahkan. Akhirnya proses Pemilu menjadi panjang dana berlarut-larut,” katanya di sela-sela diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Jumat (25/1).

Dia menerangkan, dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 disebutkan, organisasi pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, adalah organisasi yang ditunjuk peserta Pemilu. Antara lain organisasi sayap parpol peserta Pemilu dan atau organisasi penyelenggara kegiatan.

Sementara dalam ayat 5 ditegaskan, organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh warga negara Indonesia serta tunduk kepada hukum NKRI.

JAKARTA – Penggunaan jasa event organizer untuk menangani suatu kampanye partai politik, masih dalam perdebatan. Untuk itu Liaison Officer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News