Kampanye Parpol Pakai Jasa EO Rawan Gugatan
Jumat, 25 Januari 2013 – 18:25 WIB
Artinya dengan adanya kalimat badan hukum, bisnis kreatif berupa EO menurut Sudiatmiko, dimungkinkan mengelola kampanye partai politik maupun calon anggota legislatif. Namun bagi sebagian pihak, kemungkinan pasal ini akan dinilai melampaui undang-undang Pemilu yang ada.
Sebab dalam Pasal 79 UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012 hanya menyebutkan, pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru kampanye pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam pasal ini sama sekali tidak diatur EO atau badan hukum.
“Jadi agar tidak menimbulkan masalah, saya pikir dari sekarang harus diatur dengan jelas. Jangan sampai ketika KPU perbolehkan bisnis kreatif kelola kampanye dan telah berjalan, nantinya menimbulkan masalah,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Penggunaan jasa event organizer untuk menangani suatu kampanye partai politik, masih dalam perdebatan. Untuk itu Liaison Officer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita