Kampanye Parpol Pakai Jasa EO Rawan Gugatan
Jumat, 25 Januari 2013 – 18:25 WIB

Kampanye Parpol Pakai Jasa EO Rawan Gugatan
Artinya dengan adanya kalimat badan hukum, bisnis kreatif berupa EO menurut Sudiatmiko, dimungkinkan mengelola kampanye partai politik maupun calon anggota legislatif. Namun bagi sebagian pihak, kemungkinan pasal ini akan dinilai melampaui undang-undang Pemilu yang ada.
Sebab dalam Pasal 79 UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012 hanya menyebutkan, pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru kampanye pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam pasal ini sama sekali tidak diatur EO atau badan hukum.
“Jadi agar tidak menimbulkan masalah, saya pikir dari sekarang harus diatur dengan jelas. Jangan sampai ketika KPU perbolehkan bisnis kreatif kelola kampanye dan telah berjalan, nantinya menimbulkan masalah,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Penggunaan jasa event organizer untuk menangani suatu kampanye partai politik, masih dalam perdebatan. Untuk itu Liaison Officer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV