Kampanye Pemilukada DKI Tanpa Konvoi Kendaraan
Jumat, 20 April 2012 – 19:24 WIB
JAKARTA - Konvoi kendaraan bermotor yang biasanya muncul pada masa kampanye dipastikan absen dari pemilukada DKI. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar.
"Tak ada arak-arakan, itu dilarang. Memang metodenya tak ada arak-arakan," kata Dahliah kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (20/4).
Baca Juga:
Pelarangan konvoi kendaraan ini dimaksudkan agar kegiatan kampanye calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak mengganggu kepentingan umum. Apalagi, kemacetan lalu lintas sebagai imbas dari konvoi sudah lama menjadi keluhan masyarakat.
"Kalau konvoi kan laju kendaraan diperlambat, sehingga mengganggu arus lalu lintas," ujar Dahliah. Menurutnya, KPU DKI ingin para calon memfokuskan kampanye pada sosialisasi visi misinya kepada para simpatisan masing-masing. Namun, KPU DKI tetap memperbolehkan simpatisan untuk pergi ke lokasi kampanye secara rombongan asalkan tertib dan tidak melanggar aturan lalu lintas.
JAKARTA - Konvoi kendaraan bermotor yang biasanya muncul pada masa kampanye dipastikan absen dari pemilukada DKI. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua
BERITA TERKAIT
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia