Kampanye Politik di Kampus Perlu Diatur? Begini Kata Guspardi Gaus
Rabu, 27 Juli 2022 – 16:47 WIB
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan.
Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanye.
"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari, perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," kata Hasyim kepada wartawan beberapa waktu lalu. (mrk/jpnn)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai kampanye di kampus perlu diatur untuk memberikan kesetaraan, ruang, dan kesempatan bagi peserta pemilu
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia