Kampanye Politik di Kampus Perlu Diatur? Begini Kata Guspardi Gaus
Rabu, 27 Juli 2022 – 16:47 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus membahas wacana kampanye di kampus. Foto: DPR RI
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan.
Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanye.
"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari, perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," kata Hasyim kepada wartawan beberapa waktu lalu. (mrk/jpnn)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai kampanye di kampus perlu diatur untuk memberikan kesetaraan, ruang, dan kesempatan bagi peserta pemilu
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset