Kampanye Politik di Kampus Perlu Diatur? Begini Kata Guspardi Gaus

Kampanye Politik di Kampus Perlu Diatur? Begini Kata Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus membahas wacana kampanye di kampus. Foto: DPR RI

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan. 

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanye.

"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari, perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," kata Hasyim kepada wartawan beberapa waktu lalu. (mrk/jpnn)

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai kampanye di kampus perlu diatur untuk memberikan kesetaraan, ruang, dan kesempatan bagi peserta pemilu


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News