Kampanye Via SMS Bakal Diatur

jpnn.com - JAKARTA - Kampanye pemilu melalui media pesan singkat (SMS) belakangan ini marak terjadi. Karenanya, ke depan kampanye model seperti ini bakal diatur oleh Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo). Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar menjelaskan kampanye pemilu melalui SMS tentunya harus memperhatikan prinsip tanggung jawab.
Hal itu, kata Basuki dalam forum temu partai politik di kantor KPU, Sabtu (24/1), aturannya akan segera dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo). Sehingga, dengan aturan ini nantinya akan melarang penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan data nomor pelanggan kepada peserta pemilu dan penyelenggara konten. Disamping itu, penyelenggara juga dilarang menerima program sponsor dalam format kampanye.
"Di dalam aturan itu juga tertuang tentang larangan untuk melakukan diskriminasi tarif,'' katanya sembari mengungkapkan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan itu dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Tentunya, lanjut dia BRTI nanti akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Panwaslu. Dan yang tidak kalah pentingnya, pelaksanaan kampanye wajib tunduk terhadap Peraturan Menteri (Permen) Nomor 01 Tahun 2009 tentang pengiriman jasa pesan singkat ke banyak tujuan.(sid/JPNN)
JAKARTA - Kampanye pemilu melalui media pesan singkat (SMS) belakangan ini marak terjadi. Karenanya, ke depan kampanye model seperti ini bakal diatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi