Kampung Ahmadiyah Dijaga Ketat
Warga Asing Diperiksa 12 Jam
Minggu, 15 Juli 2012 – 08:28 WIB
Ia mengaku polisi tidak memiliki dasar hukum dan wewenang untuk melakukan penahanan para wartawan asing itu, sehingga mereka akan menunggu Imigrasi. Sementara saat ditanya posisi wartawan asing itu, Hery belum bisa menjelaskannya.
Terpisah, M.Maas, koresponden media "De Volkskrant Nos" Belanda saat dihubungi mengaku sudah selesai menjalani pemeriksaan di Polres Bogor. "Kami dimintai keterangan oleh petugas Polres selama 12 jam dan kita sudah diperbolehkan pulang oleh petugas pada pulul 00:00 malam tadi (kemarin)," terangnya.
Ia mengaku hanya dimintai keterangan seputar kegiatan yang dilakukan oleh timnya di Kampung Ahmadiyah. Petugas juga tidak menjadikan mereka sebagai saksi atau tersangka dalam bentrokan antar jemaat Ahmadiyah dan non-Ahmadiyah di Kampung Cisalada.
"Kita menjelaskan bahwa kedatangan kami bukan atas undangan, tetapi memang ingin membuat film documenter kehidupan dan budaya warga Ahmadiyah di sana," terangnya.
BOGOR - Sehari setelah bentrokan antar jemaat Ahmadiyah dengan non-Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Ciampea, Bogor, kondisi keamanan berangsur membaik.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS