Kampung Bahari Tanjung Priok Digerebek, SW dan Kekasihnya Tidak Berkutik

Kampung Bahari Tanjung Priok Digerebek, SW dan Kekasihnya Tidak Berkutik
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (14/6). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Utara

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polisi menggerebek permukiman Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/6), simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News