Kampus Al Zaytun Sudah tak Terima Mahasiswa
Jumat, 27 Mei 2011 – 06:08 WIB
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas Djoko Santoso menegaskan status ijazah keluaran Universitas Al Zaytun tidak resmi alias ilegal. "Kampusnya sendiri tidak kami akui," tandasnya.
Terkait kondisi itu, dia berharap pihak pengelola segera melengkapi syarat-syarat administrasi pendaftaran. "Itu pun jika tetap ingin mendirikan kampus yang legal dan sesuai aturan hukum," ujar mantan rektor ITB itu. Sementara kepada masyarakat yang ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi, dihimbau lebih selektif. Memilih kampus yang benar-benar sudah terdaftar di Ditjen Dikti Kemendiknas atau Kementerian Agama.
Diberitakan sebelumnya, Mendiknas Mohammad Nuh membeber jika Universtias Al Zaytun tidak resmi alias ilegal. Pernyataan itu didasarkan kepada kelengkapan dokumen permohonan izin pendirian perguruan tinggi (PT).
Dalam rekaman Kemendiknas, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sayap MAZ yang mengelola pendidikan tinggi, pernah mengajukan permohonan izin pendirian universitas pada 2004 lalu. Tapi, karena dokumen yayasan tidak lengkap, sampai sekarang permohonan tersebut tidak dikabulkan. Pihak YPI sendiri sudah menyampaikan permintaan maaf, karena kesalahan menerima mahasiswa baru sebelum izin pendirian PT diterbitkan. (wan/agm)
JAKARTA - Pernyataan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) jika Universitas Al Zaytun ilegal, langsung mendapat respons dari Ma"had Al Zaytun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Webinar Pendidikan GO, Kadisdik Banten: Siswa Harus Paham Prosedur Seleksi PTN
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon