Kampus Diminta Sosialisasi UU Cipta Kerja, Pimpinan Komisi X: Memangnya Sudah Ada Naskah Resmi?
Senin, 12 Oktober 2020 – 18:21 WIB
Abdul Fikri berpendapat, sosialisasi terhadap UU yang sudah jadi biasanya dilakukan setelah diundangkan dalam lembaran negara. itu dipersilakan terutama kepada pemangku kepentingan. Pertanyaannya, apakah sudah diundangkan dalam lembaran negara?
"Apakah mahasiswa ini pemangku kepentingan utama? Sebab akhirnya nanti akan mengurangi proses jam perkuliahan. Jadi saya rasa surat edaran Dirjen Dikti kurang pas," tandasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pimpinan Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih merasa heran dengan surat edaran dirjen Dikti yang meminta kampus melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja yang naskah resminya belum ada sampai hari ini
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Mahfudz: Kesejahteraan Dosen Sudah Seharusnya Diperjuangkan
- Raker Komisi X DPR & Mendikdasmen Menyinggung Kenaikan Gaji Guru
- Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR Merespons
- Mandatory Spending 20 Persen Dana Pendidikan Ditinjau Ulang, Ketua Komisi X DPR: Kami Menolak
- Perihal Kontrasepsi untuk Pelajar, Komisi X DPR: Lampu Hijau Pergaulan Bebas?