Kampus Diminta Sosialisasi UU Cipta Kerja, Pimpinan Komisi X: Memangnya Sudah Ada Naskah Resmi?
Senin, 12 Oktober 2020 – 18:21 WIB

Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja. Foto: Ricardo/JPNN
Abdul Fikri berpendapat, sosialisasi terhadap UU yang sudah jadi biasanya dilakukan setelah diundangkan dalam lembaran negara. itu dipersilakan terutama kepada pemangku kepentingan. Pertanyaannya, apakah sudah diundangkan dalam lembaran negara?
"Apakah mahasiswa ini pemangku kepentingan utama? Sebab akhirnya nanti akan mengurangi proses jam perkuliahan. Jadi saya rasa surat edaran Dirjen Dikti kurang pas," tandasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pimpinan Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih merasa heran dengan surat edaran dirjen Dikti yang meminta kampus melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja yang naskah resminya belum ada sampai hari ini
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Mercy Barends Buka-bukaan soal Kondisi Pendidikan di Daerah 3T
- Soal Naturalisasi Pesepakbola, Dhani: Bisa Mantan Pemain Umur 40 dan Duda
- Soroti Kebijakan Pendidikan, Mercy Minta Tak Ada PHP di Daerah 3T
- Kasus Disertasi Bahlil, Legislator PKB Bicara Etika dan Mutu Akademik
- Kampus Jadi Penerima Manfaat Tambang Setelah RUU Minerba Sah, Komisi X Buat 4 Catatan
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?