Kampus ini Sudah Tak Lagi Mewajibkan Mahasiswa Buat Skripsi
jpnn.com - JEMBER - Universitas Jember (Unej) sejak beberapa waktu lalu telah menerapkan skripsi sebagai pilihan tugas akhir untuk beberapa program studi.
Karena itu, Unej tidak akan kesulitan untuk segera menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam peraturan yang baru ini mahasiswa tidak lagi diwajibkan membuat skripsi untuk tugas akhir kuliah.
Menurut peraturan tersebut, program studi dalam program sarjana atau sarjana terapan dapat memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek atau bentuk tugas lain yang sejenis secara individu maupun berkelompok.
"Kami siap mengimplementasikan Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 di Kampus Tegalboto Unej," kata Wakil Rektor I Bidang Akademik Unej Prof. Slamin di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (5/9).
Menurutnya, Unej akan merevisi peraturan internal mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Antara lain, Peraturan Rektor Unej No. 17 Tahun 2021 mengenai Pedoman Akademik serta Peraturan Rektor Unej No. 18 tahun 2021 mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal.
Menurut dia, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 bisa diterapkan mulai semester gasal tahun akademik 2024/2025.
Kampus ini sudah tidak lagi mewajibkan para mahasiswanya membuat tugas akhir berupa skripsi.
- FR PTMA Sebut Permendikbudristek tentang Akreditasi Merugikan Perguruan Tinggi Muhammadiyah
- Pasangan ini Bisa Jadi Ancaman Terbesar Khofifah-Emil
- Permendikbudristek 40 Mudahkan Guru PPPK Jadi Kepsek, Pemda Mbalelo
- Dirjen Kebudayaan Ajak Anak Muda Universitas Jember Memajukan Ragam Budaya Indonesia
- Ternyata Ini Alasan Kemendikbudristek Terbitkan Permendikbudristek 53 Tahun 2023, Jangan Salah Kaprah
- Skripsi Tak Wajib, Mahasiswa Makin Mudah Lulus? Begini Penjelasakan Kemendikbudristek