Kampus Jadi Penerima Manfaat Tambang Setelah RUU Minerba Sah, Komisi X Buat 4 Catatan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyebut pihaknya memberikan empat catatan setelah DPR RI pada Selasa (18/2) kemarin mengesahkan RUU Minerba dalam Rapat Paripurna.
Terutama, setelah Pasal 60A dalam UU Minerba berbicara soal perguruan tinggi bisa menjadi penerima manfaat dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batubara.
Hetifah mengatakan Komisi X dalam catatan pertama menyambut positif ketentuan Perguruan Tinggi tidak mengelola pertambangan.
"Namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara, sehingga perguruan tinggi tetap fokus pada tugas utama dalam hal pendidikan dan penelitian," kata legislator Fraksi Golkar itu, Rabu (19/2).
Hetifah dalam catatan kedua menyebutkan manfaat dari WIUP Batubara perlu digunakan mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi.
"Bukan hanya sekadar menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi," lanjutnya.
Dia melanjutkan Komisi X dalam catatan ketika menekankan tentang perlunya perguruan tinggi mengutamakan prinsip keberlanjutan setelah menjadi penerima manfaat pengelolaan sumber daya.
"Jadi, tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan keberlanjutan lingkungan," lanjut Hetifah.
Komisi X DPR RI mengungkap empat catatan setelah DPR RI pada Selasa (18/2) kemarin mengesahkan RUU Minerba. Apa itu?
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Universitas Pelita Harapan Luncurkan Faculty of AI
- Soal Naturalisasi Pesepakbola, Dhani: Bisa Mantan Pemain Umur 40 dan Duda
- Soroti Kebijakan Pendidikan, Mercy Minta Tak Ada PHP di Daerah 3T
- Kasus Disertasi Bahlil, Legislator PKB Bicara Etika dan Mutu Akademik
- Ketum HIPMI Jaya Dorong Pemerintah Libatkan UMKM dalam Program Danantara dan RUU Minerba