Kampus Jadi Penerima Manfaat Tambang Setelah RUU Minerba Sah, Komisi X Buat 4 Catatan

Selanjutnya, kata dia, Komisi X pemerintah perlu menekankan prinsip transparansi ketika menetapkan perguruan tinggi menjadi penerima manfaat pengelolaan tambang.
"Ya, dengan prinsip berkeadilan, transparan dan berkelanjutan," ujar Hetifah.
Sebelumnya, DPR menyetujui perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang Minerba (UU Minerba) pada, Selasa kemarin.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah menargetkan sektor minerba menjadi penggerak utama ekonomi menyikapi pengesahan RUU Minerba.
"Langkah ini sejalan dengan prioritas pembangunan Kabinet Merah Putih yang tertuang dalam Asta Cita,” ujar Bahlil dalam pidato penyampaian pendapat akhir Pemerintah, Selasa. (ast/jpnn)
Komisi X DPR RI mengungkap empat catatan setelah DPR RI pada Selasa (18/2) kemarin mengesahkan RUU Minerba. Apa itu?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Dr Tifauzia & Roy Suryo Audiensi dengan UGM, Minta Kampus Jangan Jadi Alat Seseorang
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Universitas Pelita Harapan Luncurkan Faculty of AI
- Soal Naturalisasi Pesepakbola, Dhani: Bisa Mantan Pemain Umur 40 dan Duda
- Soroti Kebijakan Pendidikan, Mercy Minta Tak Ada PHP di Daerah 3T