Kampus LPTK Swasta Mulai Resah
Kemendikbud Sebut Banyak yang Tidak Berkualitas
Jumat, 04 Oktober 2013 – 05:29 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan, hanya ada seratus dari 415 unit kampus LPTK (lembaga pendidikan tenaga kependidikan) yang berkualitas. Sisanya dinilai belum kompetensi sebagai kampus pencetak guru profesional. Keterangan ini membuat pengelola LPTK swasta resah.
Saat ini jumlah LPTK swasta mendominasi. Data terakhir menyebutkan jumlah LPTK swasta mencapai 347 unit dan LPTK negeri berjumlah 68 unit. Ketua umum Persatuan LPTK Swasta Sulistyo menuturkan, informasi dari Kemendikbud tadi membuat internal LPTK swasta resah. "Termasuk juga mahasiswanya," kata dia di Jakarta, Kamis (3/10).
Baca Juga:
Sulistyo menyebutkan kabar banyaknya LPTK berkualitas jelek ini sudah sejak 2011 lalu. Tetapi dia merasa tidak ada gerakan pendampingan dan perbaikan dari Kemendikbud yang mereka rasa signifikan. Menurut dia, Kemendikbud selama ini hanya membuat standar-standar yang dirasakan pihak LPTK terasa berat.
Menurut Sulistyo seluruh LPTK sudah mendapatkan izin dan memenuhi segala perintah Kemendikbud. "Jika sejak awal dinilai jelek, jangan dikeluarkan izin operasionalnya. Supaya masyarakat tidak resah," katanya. Sulistyo menuturkan LPTK swasta sudah banyak yang telah terakreditasi A, B, hingga C. Misalnya Kemendikbud merasa ada LPTK yang kurang baik, Sulistyo menutut untuk segera melakukan pembenahan bersama.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan, hanya ada seratus dari 415 unit kampus LPTK (lembaga pendidikan tenaga
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai