Kampus Negeri BLU Rawan Korupsi
Minggu, 24 Februari 2013 – 07:56 WIB
JAKARTA - Kampus negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU) memiliki keistimewaan dalam mengeruk uang dari masyarakat. Karena itu, Kemendikbud memperingatkan sejumlah PTN BLU agar jangan sampai kasus dugaan korupsi dana BLU di Universtias Jenderal Soedirman (Unsoed) menular ke kampus lain. Haryono mengatakan, PTN dengan status BLU memang memiliki hak lebih istimewa ketimbang PTN reguler. PTN berstatus BLU ini diberi wewenang agak longgar memungut biaya pendidikan dari masyarakat. Termasuk membuat kerja sama penelitian atau sejenisnya dengan pihak lain.
Irjen Kemendikbud Haryono Umar mengaku terkejut dengan kasus yang menggiring Rektor Unsoed Edy Yuwono sebagai tersangka. Status tersangka itu dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah karena Edy diduga menyelewengkan dana BLU Unsoed dan berpotensi merugikan negara Rp 2 miliar.
Baca Juga:
"Sementara ini kasusnya sudah ditangani penegak hukum. Kita pantau perkembangannya," ujar mantan pimpinan KPK itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kampus negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU) memiliki keistimewaan dalam mengeruk uang dari masyarakat. Karena itu, Kemendikbud memperingatkan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Akui Guru Tak Tergantikan Teknologi, Ada Kabar Gembira Bagi yang Belum Sarjana
- Dosen dan Mahasiswa HI Paramadina Kolaborasi Luncurkan Buku Terbaru
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru