Kampus Negeri BLU Rawan Korupsi
Minggu, 24 Februari 2013 – 07:56 WIB
Jika ada praktik korupsi, lanjut dia, sekilas memang bukan uang negara (APBN) yang diselewengkan. Tetapi uang masyarakat atau rekanan kampus. "Tapi ingat, sesuai aturan, penerimaan yang dikelola lembaga negara menjadi keuangan negara," kata dia.
Karena itu, Haryono mengingatkan seluruh PTN, khususnya yang berstatus BLU harus taat aturan. Setiap kali menerima dana hibah hasil kerja sama dengan pihak lain atau menarik uang langsung dari masyarakat, harus dilaporkan terlebih dulu ke Kemenkeu. Ketentuan ini mengikat karena status BLU yang menetapkan adalah Kemenkeu.
Tim audit dari Itjen Kemendikbud belum akan diturunkan untuk ikut menangani perkara hukum di kampus Unsoed. "Sejak saya menjadi Irjen Kemendikbud, PTN memang bandel. Harus diingatkan terus," tandasnya. Di antara yang paling membuat Haryono prihatin adalah banyaknya PTN yang tidak melaporkan setiap pembukaan rekening baru kepada Kemenkeu. Padahal pelaporan itu bersifat wajib.
Rekening baru ini di antaranya untuk menampung dana hasil kerja sama penelitian dengan perusahaan tertentu atau pemda setempat. Haryono berjanji akan membuat semacam jaringan pengawasan internal di setiap PTN seluruh Indonesia.
JAKARTA - Kampus negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU) memiliki keistimewaan dalam mengeruk uang dari masyarakat. Karena itu, Kemendikbud memperingatkan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan